Senin, 25 Februari 2008

utang belanda

 Penjajah Belanda Tinggalkan Utang Rp 44 Triliun untuk RI, baru Lunas 2003 lalu 


JAKARTA - Ini fakta menarik tentang warisan kolonial Belanda yang diterima Indonesia. Setelah merdeka, ternyata Indonesia mewarisi utang pemerintahan Hindia Belanda USD 4,8 miliar. Utang sekitar Rp 44 triliun itu baru lunas dicicil pada 2003 lalu. 

Hal itu diungkapkan Ketua Pusat Studi Kebijakan Ekonomi UGM Revrisond Baswir. Utang Hindia Belanda tersebut diwariskan berdasar Konferensi Meja Bundar di Den Haag. Dalam konferensi itu, Indonesia memang memperoleh kedaulatan. 

"Seluruh utang Hindia Belanda USD 4,8 miliar diwariskan pada pemerintah Indonesia. Jadi, Indonesia memang berutang sejak dalam kandungan," ujar Soni, panggilan akrab Revrisond.

Berdasarkan risalah Konferensi Meja Bundar: utang itu harus dibayar kepada Nederland Bank dan Javanese Bank senilai 44,6 juta gulden, kepada Nederland Exim Bank sebesar USD 15 juta. Selain itu kreditor lain, yakni pemerintahan Amerika Serikat, Australia dan Kanada. 

Soni mengaku mendapat transkrip dan mendengar rekaman persidangan di Konferensi Meja Bundar tersebut. Hal lain yang terungkap dari persidangan itu, delegasi Indonesia juga sepakat mematuhi aturan Organisasi Moneter Internasional (IMF) meski Indonesia ketika itu belum menjadi anggota PBB. 

Menurut dosen senior UGM itu, pada 1973 utang warisan kolonial itu direstrukturisasi 35 tahun dan baru lunas pada 2003. "Jadi, sebenarnya kita baru merdeka dari kolonialisme Belanda pada 2003," katanya. Ternyata, Belanda tak hanya mengisap kekayaan bangsa Indonesia, tapi juga meninggalkan beban utang yang sangat besar.

Tidak ada komentar: